Subjek
Pajak
Pasal
2 UU no.10 TAHUN 1994
Subjek
pajak dapat dibagi dalam :
- Subjek Pajak ORANG PRIBADI dan WARISAN YANG BELUM TERBAGI sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Subjek Pajak BADAN yang termasuk didalamnya adalah PT. CV,BUMN, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, Perseroan atau perkumpulan lain. Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun dan Bentuk Usaha Tetap lainnya.
Subjek
pajak dapat dibedaskan pula dalam :
1.Subjek Pajak Dalam Negeri yang terdri dari :
1.Subjek Pajak Dalam Negeri yang terdri dari :
- Subjek pajak perseorangan,yaitu : orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau iorang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
- Subjek pajak badan,yaitu : Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
- Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu satuan, menggantikan yang berhak
- Subjek Pajak Dalam Negeri WAJIB menyerahkan SPT.
2.Subjek
Pajak Luar Negeri yang terdiri dari :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal ,atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal,atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183hari dan dalam jangka waktu 12 nulan dan badan yang tidak dididrikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Subjek Pajak Luar Negeri TIDAK WAJIB menyerahkan SPT.