Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Sebuah Perusahaan Di Kalimantan Yang Tak Bayar Upah Pekerja & Jamsostek
JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.
"Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).
1. Jenis Pelanggaran :
Yaitu pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Tanggapan Pemerintah :
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hokum.
4. Pendapat Saya :
Jika kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan perusahaan yang bersangkutan harus diberi sangsi, karena jika tidak akan banyak perusahan yang akan melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini jelas merugikan para tenaga kerja yang sudah berkerja keras demi perusahaan tersebut.
5. Kesimpulan :
Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. dan penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek
Selasa, 19 November 2013
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Diposting oleh My Note's di 18.31 0 komentar
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran Etika Bisnis Lumpur Panas PT. LPND
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stockholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.
sumber :
http://biruhitam17.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-etika-bisnis-lumpur-panas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo
Diposting oleh My Note's di 18.27 0 komentar
Selasa, 12 November 2013
ETIKA DAN PEMASARAN
ETIKA DAN PEMASARAN
1. Etika dan Pemasaran
Konsep sebuah pertukaran anatar seorang pembeli dan penjual sangatlah sentral terhadap “pasar” dan merupakan ide inti di balik pemasaran. Pemasaran melibatkan semua aspek dari menghasilkan sebuah produk atau jasa dan membawanya ke pasar dimana pertukaran dilakukan. Dengan demikian etika pemasaran memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan membawa sebuah produk ke pasar, mempromosikan produk kepada pembeli, dan mempertukarkannya dengan pembeli. Akan tetapi model sederhana dari seorang penjual membawa produknya ke pasar, dan etika yang tersirat di dalamnya, dengan segera menciptakan kerumitan yang cukup menyulitkan.
2. Tanggung jawab terhadap Produk : Periklanan dan Penjualan
Bersama dengan keamanan produk, wilayah umum dari eika periklanan telah mendapatkan perhatian hukum dan filosofis yang signifikan di dalam etika bisnis. Tujuan dari semua pemasaran adalah penjualan, pertukaran akhir antara penjual dan pembeli. Sebuah unsur utama dari pemasaran adalah promosi penjualan, upaya untuk memengaruhi pembeli untuk menyelesaikan pembelian. Pemasaran target dan riset pemasaran adalah dua unsur penting dari penempatan produk, berusaha untuk menentukan audins mana yang paling mungkin untuk membeli, dan audiens mana yang paling mungkin dipengaruhi oleh promosi produk.
Tentu saja ada cara baik dan ada pula cara yang buruk secara etis untuk memengaruhi orang lain. Di antara cara yang baik untuk memengaruhi orang lain secara etis adalah membujuk/persuasi, bertanya, memberitahu, dan menasihati. Cara memengaruhi yang tidak etis mencakup ancaman, pemaksaan, penipuan, manipulasi, dan berbohong. Sayangnya, begitu sering praktik penjualan dan periklanan menggunakan cara-cara yang menipu atau manipulatif untuk memengaruhi, atau diarahkan pada audiens yang dapat ditipu dan manupulasi. Mungkin yang paling terkenal buruk dan negatif dari semua bidang pemasaran adalah penjualan otomotif, khususnya pada pasar mobil bekas. Konsep etika bisnis yang akan digali pada bab ini dan akan sangat membantu mengelola bagiaan-bagian berikutnya.
Memanipulasi sesuatu sama artinya dengan membimbing atau mengarahkan perilakunya. Manipulasi tidak membutuhkan keterlibatan kendali penuh dan bahkan tampak seperti suatu proses mengarahkan atau mengelola secara halus. Memanipulasi orang menyratkan bekerja di balik layar, memandu perilaku mereka tanpa persetujuan eksplisit atau pemahaman secara sadar. Dalam hal ini, manipulasi dikontrakan dengan persuasi dan bentuk lain dari pengaruh rasional. Ketika saya manipulasi seseorang, sevara eksplisit saya tidak bergantung pada penilaian mereka yang rasional untuk mengarahkan perilaku mereka. Alih-alih, saya berusaha untuk melangkahi otonomi mereka (meskipun manipulasi yang berhasil dapat diperkuat ketika seseorang memanipulasi kepercayaan yang diyakini dan dipersetujui olehnya).
3. Stealth Marketing
Salah satu bentuk pemasaran yang kemungkinan dapat menciptakan konsumen yang tidak terdidik adalah Stealth Marketing. Stealth Marketing didefinisikan sebagai penggunaan praktek-praktek pemasaran yang tidak menunjukkan hubungan yang sebenarnya dengan perusahaan-perusahaan yang mensponsorinya. Stealth Marketing kadang dimaksudkan untuk menciptakan word of mouth positif, oleh karena itu tidak heran kalau stealth marketing ini juga memiliki keterkaitan dengan Buzz marketing. Secara khusus Buzz Marketing didefinisikan sebagai “memberikan sebuah alasan kepada orang untuk berbicara tentang produk atau jasa anda, dan membuat hal tersebut lebih mudah untuk berbicara.
Stealth marketing dikatakan sebagai pemasaran anti radar, karena konsumen tidak mengetahui kalau dirinya merupakan objek pemasaran. Strategi ini memang bisa dibilang nakal karena memiliki nuansa memperdaya konsumen. Contoh klasiknya adalah trik London Cake Creative Consultancy di Newcastle. Mereka membuang kemasan kosong produk minumannya, kratingdaeng di berbagai tong sampah dekat bar dan pub di sekitar kota untuk menimbulkan kesan seolah produknya amat digandrungi. Contoh lainnya adalah ketika pembukaan restoran baru, di pekan awal pembukaan restoran, ia meminjam mobil teman sebanyak-banyaknya untuk diparkir didepan restorannya sehingga memancing orang penasaran dan mampir untuk hidangannya. Teknik sederhana ini ternyata memang tulen sakti. Orang yang lewat dibuat penasaran dan akhirnya ikut berhenti, serta mencoba restorannya. Trik ini berhasil membuat restorannya laris tanpa harus mengeluarkan biaya iklan sepeserpun.
Permasalahan Etika Dalam Stealth Marketing
Salah satu pedoman menilai permasalahan etika dalam praktek pemasaran adalah American Marketing Associations’s (AMA’s), secara spesifik contoh dari nilai-nilai etis yang terdapat dalam AMA’s tersebut antara lain honesty, fairness, dan openess. Honesty berbicara tentang “kejujuran dalam berhubungan para pelanggan dan stakeholder”. Hal ini menghendaki bahwa dalam memasarkan produknya, para pemasar menceritakan kebenaran dalam setiap situasi dan waktu. Fairness berbicara tentang “mencoba untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembeli dengan kepentingan penjual”. Hal ini menghendaki bahwa dalam menjual dan mengiklankan produknya, para pemasar melakukannya dengan cara yang jelas, termasuk menghindari promosi yang bohong, menyesatkan, dan menipu. Terakhir, Openness berbicara tentang “menciptakan keterbukaan dalam praktek-praktek pemasaran”. Hal ini menghendaki bahwa para pemasar berusaha untuk melakukan komunikasi pemasaran secara jelas atau tidak sembunyi-sembunyi kepada seluruh masyarakat.
Dalam menganalisis permasalahan etika Stealth Marketing, menggunakan hal-hal seperti deception, intrusion, dan exploitation (Martin dan Smith) :
1. Deception
Deception adalah kecenderungan untuk menipu orang. Hal ini merupakan permasalahan etika, bukan hanya karena tindakannya yang menipu itu sendiri, tetapi juga karena konsekuensi yang akan muncul dari tindakan menipu tersebut. berbohong merupakan suatu kecenderungan untuk menipu. Deception ini termasuk permasalahan etika karena bertentangan dengan ajaran kerohanian dan juga tata nilai moral yang ada di masyarakat. Deception menunjukkan kondisi yang tidak sebenarnya dari suatu keadaan, atau lebih lazim dikatakan sebagai tindakan tipu muslihat. Kondisi seperti ini dapat kita lihat dalam praktek Stealth Marketing.
2. Intrusion
Intrusion menggambarkan suatu pelanggaran terhadap privasi atau kebebasan pribadi seseorang. Dalam Stealth Marketing terdapat permasalahan etika karena dalam prakteknya melanggar privasi atau kebebasan pribadi seseorang.
3. Exploitation
Dalam hal ini menggambarkan pemanfaatan sifat baik seseorang untuk memasarkan produk. Dalam Stealth Marketing terdapat permasalahan etika karena didalamnya terdapat unsur exploitation. Kasus stealth marketing seperti ini tidak etis karena pertama terdapat pemanfaatan sifat baik manusia, dan kedua praktek pemasaran seperti ini lambat laun pasti akan merusak keaslian dari interaksi sosial yang baik antar manusia karena dicampuri oleh hal yang bersifat komersial atau didasari profit oriented.
Diposting oleh My Note's di 17.40 0 komentar
TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BAGI PERUSAHAAN
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
sumber: http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
Diposting oleh My Note's di 17.34 0 komentar
Hubungan Bisnis Dengan Lingkungan
Hubungan Bisnis Dengan Lingkungan
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan dengan kata lain bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungan . disamping itu bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan faktor-faktor lingkungan yang dapat mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. Dilain pihak lingkungan bisnis merupakan faktor yang dapat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebaliknya bisnis juga dapat mempengaruhi atau menciptakan pengaruh terhadap lingkungannya. Oleh karena itu interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi sangat penting bagi kegiatan bisnis dan masyarakat.sehingga bisnis dapat memberika pengaruh positif maupun negative bagi lingkungan. Secara garis besar lingkungan bisnis terbagi menjadi dua bagian yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal.
Dalam beberapa tahun ini dikenal istilah global impact. Yaitu bertujuan agar pelaku bisnis melakukan bisnisnya secara fair dan yang terpenting memiliki tujuan yang berkepentingan baik bagi lingkungan sekitarnya, lingkungan dan hak asasi manusia. Berikut ini merupakan kebijakan dari global impact diantaranya adalah :
1. Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional
2. Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi dalam HAM
3. Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding secara kolektif
4. Penghapusan semua bentuk kerja dan jasa
5. Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak
6. Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan
7. Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan
8. Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar
9. Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan
10. Anti korupsi
Respon terhadap lingkungan
Perusahaan atau organisasi diharapkan dapat menjadi agent of environment (pusat dari lingkungan) dengan melakukan fungsi sebagai pengelola sumber daya alam yang berbasis pada lingkungan,. Demikian pula hanya dengan perusahaan yang melakukan upaya-upaya untuk mengelola sumber daya alam yang berbasis lingkungan akan memiliki peluang untuk memenangkan kompetisi ini dimasa yang akan datang.
Enviromental based oriented adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan dikembangkan produk berbasis lingkungan sejalan dengan perubahan pandangan masyarakat tentang cara pemenuhan kebutuhan yang lebih baik. Era orientasi lingkungan itu tidak berarti menghambat produktivitas, justru produktivitas itulah harus sejalan dengan usaha menurunkan emisi gas rumah kaca, namun juga mengurangi dampak pencemaran lainnya seperti masalah limbah (pencemaran air dan tanah) sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang sehat.
Diposting oleh My Note's di 17.27 0 komentar
Etika Bisnis di Era Globalisasi
Etika Bisnis di Era Globalisasi
Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Developing country mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed country lebih mudah dalam mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.
Ada kesempatan yang terbuka lebar maka pasti ada persaingan untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal untuk meraih keberhasilan:
a. Keuntungan absolut, disaat sebuah Negara dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang lebih tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat menjual minyak lebih murah.
b. Keuntungan komparatif, disaat sebuah Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik daripada Negara lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport Ferrari dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.
Tidak semua kesempatan bisnis global dapat langsung digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat menghadang perdagangan internasional seperti perbedaan sosial dan budaya, perbedaan ekonomi dan perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu menyikapi barrier tersebut
Diantara banyak perusahaan multinasional, terdapat beberapa perusahaan yang mampu mengembangkan produknya salah satunya adalah Wal-Mart sebagai pegecer terbesar di dunia. 1,3 juta orang dipekerjakan di empat ribuan toko dan didatangi lebih dari 100 juta pelanggan tiap minggunya. Ekspansi pasar internasional mereka dimulai pertama kali pada tahun 1991 di Sam’s Club yang dibuka di dekat Mexico City dan sekarang telah terbuka cabang-cabang di Argentina, Brazil, Kanada, Cina, Jerman, Korea, Meksiko, Puerto Rico, sampai Inggris. Selain itu, mereka juga mengembangkan jenis usahanya (spesialisasi) setelah meresmikan PETsMART, Toys “R” Us, serta Best Buy.
Tiada kesempatan, tanpa kendala. Wal-Mart tidak semudah itu dalam melakukannya. Mereka harus memperhatikan budaya, kebiasaan dan hukum yang berlaku. Seperti aturan tentang jam kerja yang terbatas di Jerman sampai kontroversi tentang luas lahan toko di US dan UK. Semuanya harus diperhatikan demi keeksisan perusahaan.
Selain sosbud, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.
Tujuan diciptakanya kode etik adalah:
1. Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.
Tanggung jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya. Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.
Contoh nyata dari Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial:
Etika bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa depan. Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku karyawan. Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan, menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.
Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat). Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas.
Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui proses Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30 menit yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya. Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan kebijakan anti-fraud.
KEBIJAKAN LARANGAN GRATIFIKASI
TELKOM telah menerapkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian atau penerimaan uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang tidak patut, termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan kerja, mitra bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai pejabat senior maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.
Kebijakan Anti-Fraud
Direksi berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan secara terpadu dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas hingga proses transaksional. Manajemen secara rutin melakukan upaya bersama dengan unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan proses bisnis
sumber: http://ketikabumitaklagiberputar.blogspot.com/2011/10/etika-bisnis-di-era-globalisasi.html
Diposting oleh My Note's di 17.19 0 komentar
PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
sumber: http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/10/tugas-1-teori-etika-profesi_04.html
Diposting oleh My Note's di 17.15 0 komentar
TEORI ETIKA BISNIS
TEORI ETIKA BISNIS
- Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
- Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
- Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
- Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
- Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
- Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
- Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
- Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
- Norma Khusus
- Norma Umum
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
- Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
- Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
- Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
- Kebijaksanaan
- Keadilan
- Suka bekerja keras
- Hidup yang baik
Sumber :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/teori-etika-etika-bisnis/
http://ferilferdian87.blogspot.com/2012/10/teori-teori-didalam-etika-bisnis.html
Diposting oleh My Note's di 17.10 0 komentar