Pelanggaran Etika Bisnis Lumpur Panas PT. LPND
Banjir
Lumpur Panas Sidoarjo , merupakan peristiwa
menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lpd Brantas Inc di
Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006.
Lokasi
semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan
Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo.
Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di
sebelah selatan.
Lokasi
pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1
(BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc
sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan
kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan
industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat
jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan
Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta
api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.
Ulasan Dari Sisi Etika Bisnis
Diketahui
bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lpd Brantas merupakan penyabab
utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lpd
malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika
dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lpd
Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lpd
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stockholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.
sumber :
http://biruhitam17.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-etika-bisnis-lumpur-panas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo
0 komentar:
Posting Komentar