BLOGGER TEMPLATES Funny Pictures

Sabtu, 07 Desember 2013

Penipuan Investasi PT Gradasi Anak Negeri

Penipuan Investasi PT Gradasi Anak Negeri (GAN) - Tangerang

GAN_Banten Post

Aneka cara digunakan para penjahat untuk mendapatkan keuntungan dengan jalan sesat. Salah satu kasus yang cukup menghebohkan di tahun 2012 adalah penipuan yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Berbeda dengan tipuan piramida biasa yang tidak melibatkan jual beli produk, PT GAN menipu ribuan nasabah dengan tawaran bisnis pengolahan ikan, sarden Kiku.

Cara berbisnis PT GAN, seperti model penipuan lainnya, menawarkan keuntungan yang pasti dan menggiurkan kepada nasabah. Investor yang akan bergabung dijanjikan memperoleh keuntungan 10% yang dibagikan setiap minggu selama 52 minggu (setahun). Investor akan memperoleh bonus tambahan jika mengajak member atau investor lain untuk bergabung. Investasi sampai jumlah tertentu bahkan mendapatkan bonus emas.

Tidak heran PT GAN berhasil menarik banyak orang untuk menyetor dananya. Terhitung sejak berdiri pada bulan Januari 2012 sampai Mei 2012, PT GAN berhasil mengumpulkan sekitar Rp390 miliar dari 21.000-an nasabah. PT GAN semakin meyakinkan nasabah dengan membuka kantor cabang di 5 tempat.

Ketika pembayaran bonus kepada nasabah mulai tersendat (Anda tahu kenapa?), ribuan nasabah mulai protes. Ketika akhirnya perusahaan ini digulung, polisi tidak menemukan satu kaleng pun ikan sarden Kiku sebagaimana disampaikan kepada nasabah. PT GAN merupakan investasi bodong.

Dalam kasus-kasus seperti ini, kerugian di kalangan masyarakat sangat sulit untuk dikembalikan. Polisi memang berhasil menangkap komisaris (Hendra Gunawan) dan direktur PT GAN (Ilham Hidayat). Akan tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut bagaimana pengembalian investasi masyarakat. Salah satu penyebabnya tentu karena proses hukum yang masih berjalan serta sulitnya mengidentifikasi jumlah kerugian sebenarnya untuk setiap investor.

Selain itu, dikuatirkan bahwa sejumlah besar dana tersebut telah dilarikan dan digelapkan oleh para pelaku, jauh-jauh hari sebelum kejahatannya terungkap. Menurut salah satu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan bahwa di rekening Hendra Gunawan hanya tersisa saldo sebesar Rp19.000 saja!

Melihat trend penipuan yang sangat meningkat dalam aneka bentuk dan modus di kalangan masyarakat, sangat disarankan untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menggiurkan. Setiap bisnis atau usaha memiliki resiko dan tentu saja tingkat pengembalian yang tidak tentu.


sumber: http://howmoneyindonesia.com/2012/12/23/penipuan-investasi-pt-gradasi-anak-negeri-gan-tangerang/

Waspada Penipuan Bisnis Online

ilustrasi penipuan internet Waspada penipuan bisnis online

Halaman khusus sebagai informasi dan himbauan agar berhati-hati dengan berbagai penipuan bisnis online di dunia maya ( forex trading related ataupun bukan) . Sejauh ini, penipuan yang marak terjadi bisa dikategorikan jadi tiga jenis:
Penipuan Konvensional
Sama seperti modus penipuan biasa cuma bergerak online. Contohnya seperti penipuan jual laptop,smartphone, dll dengan harga murah (biasanya dengan embel-embel batam atau BM atau black market ).

Forex,option,saham,gold related
Biasanya berupa manage account / investasi dalam bidang forex trading, emas, atau lainnya dengan janji persentase fix profit perbulan yang amat wah . Bentuk umum lainnya adalah Penjualan sistem trading dengan promosi yang bombastis

Bisnis online

Biasanya berbentuk HYIP program dengan skema ponzi . Saat ini seringkali di campurkan dengan kategori kedua ( biasanya dengan forex ) .
Istilah bisnis online pada awalnya merujuk pada bentuk bisnis dalam dunia maya, tidak hanya berupa investasi tapi juga mencakup Blogging, toko online, google adsense, clickbank, amazone,ebay,dan lain-lain. Namun entah kenapa saat ini dikita istilah bisnis online ( BO ) lebih mengacu ke bentuk skema HYIP dan ponzi. kemungkinan karena istilah BO banyak digunakan oleh para pelaku dibidang HYIP dan skema ponzy.
Ciri-ciri umum penipuan bisnis online untuk kategori dua dan tiga :
  • Menggunakan skema money game atau skema ponzi . Member bisa mendapatkan komisi tambahan yang besar jika bisa menarik member lain untuk bergabung . Skema ini berbentuk piramid, dengan kata lain member lama mendapatkan keuntungan dari uang pendaftaran member baru yang duputar-putarkan sedemikian rupa saja. Karena sifatnya yang seperti ini, satu waktu pasti sampai ke titik jenuh sehingga tidak mampu dikelola lagi dan akhirnya tutup/scam.
  • Iming-iming tidak perlu kerja/berusaha. Salah satu kalimat penarik yang umum adalah dengan menggunakan janji bahwa anda tidak perlu kerja keras, cukup beli produk atau join investasi, diam dan dapat duit.
  • Jumlah profit perhari/perminggu/perbulan yang besar . Besarnya jumlah profit yang dijanjikan sampai sekarang mampu membius calon korban. secara psikologis, siapa sih yang tidak silau dengan uang? faktor inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan bisnis online ini.
  • Menjanjikan fix profit.  Hati-hati dengan janji fix profit sekian persen dalam jangka waktu tertentu, terutama jika berhubungan dengan forex trading. Sifat dari forex trading yang dinamis memberikan kemungkinan yang kecil untuk skema fix profit bisa bertahan.
  • Memberikan informasi palsu . Biasanya ini dilakukan di penipuan yang menggunakan investasi forex trading sebagai kedok. Pelaku memberikan informasi palsu seperti ; pelaku adalah trader kelas dunia , juara trading dunia, menggunakan sistem trading super akurat, dan lain-lain.
  • Testimonial palsu . Banyak dari website bisnis online scammer yang mencantumkan testimonial yang ternyata palsu . Jangan langsung tergiur jika membaca testimonial member, foto-foto yang menggoda ( foto didepan mobil,rumah,jalan-jalan keluar negeri, dll ), screen shoot rekening dan lain-lain.
  • Konten bombastis dan berbumbu sedikit paksaan halus. Jangan percaya jika isinya terlalu membesar-besarkan dan/atau terdapat unsur-unsur penipuan. Tepatnya “berbohong untuk menarik pembeli“. Salah satu contoh kata-kata penipuan yang populer adalah: “Produk bonus ini akan hangus jika anda memesan setelah tanggal xxx“, dan “Rahasia mengambil uang di ATM tanpa kurangi saldo awal“, “script menambah saldo ATM” , ” dikelola master trader dunia” , “rahasia hedge fund dunia” dan sejenisnya .
Lalu bagaimana cara mencegah agar kita tidak menjadi korban penipuan bisnis online ?
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyaring informasi tentang bisnis online di internet ini .
  • Be a smart investor . Pelajari dulu segala hal tentang bisnis online yang ditawarkan, do your own research . Cari tahu informasinya di internet . Tidak ada satupun investasi yang tidak memerlukan usaha dari kita sendiri,biarpun dikit .
  • Pelajari apa itu HYIP (high yield investment program) dan juga pelajari apa itu skema Ponzi. Dua hal ini wajib diketahui karena sebagain besar dari skema bisnis online yang ditawarkan menggunakan dua skema ini ; HYIP dan skema ponzi.
  • Jangan tergoda oleh testimonial/screenshoot rekening . Testimonial dan screenshoot rekening bisa dengan mudah dipalsukan. Bahkan script untuk membuat  screenshoot  rekening palsu pun mudah dibuat dan sudah ada. Informasinya silahkan menuju ke blog ini . Contoh gambar screenshoot rekening editan secepat kilat :

    2013 03 17 114257 300x97 Waspada penipuan bisnis online
  • Gunakan akal sehat, pakai pikiran jernih. Saat satu investasi yang ditawarkan terasa berlebihan, kemungkinan terbesar memang begitu adanya. Selalu luangkan waktu untuk berpikir ulang dan melihat tawaran investasinya dari sudut pandang lain. jangan terpaku ke profitnya saja, lihat juga resiko yang ada. Jika ada yang bilang tanpa resiko, lebih baik jangan percaya.
  • Saat ini sedang marak penawaran investasi dengan dalih investasi yang ditawarkan bukanlah bisnis online, tapi investasi real di EMAS. Cek lagi apakah anda memegang langsung emasnya secara real? bukan cuma sertifikat atau apalah. Cek juga apakah investasi tersebut mengandung skema member get member/money game/ponzi? jika iya berarti sama saja. Note: trading emas online sifatnya relatif sama dengan forex trading ; mengandung resiko tinggi dan tidak semudah iming-iming dari oknum penipu. Jika anda berminat investasi emas, disarankan untuk langsung beli secara real.
  • Jika investasi yang ditawarkan berhubungan dengan forex trading, jangan pernah percaya dengan embel-embel seperti trader kelas dunia,trader hedge fund, juara trading dunia, sistem trading super akurat,sistem trading hedge fund, pengalaman trading 10 tahun, dan sejenisnya yang sering digunakan untuk promosi dan meyakinkan calon investor . Hati-hati juga dengan penawaran fix profit, berapapun besarnya.
Saat ini, penipuan-penipuan berkedok bisnis online cenderung menyasar ke kalangan yang kurang melek informasi internet. Istilah bisnis online masih menjadi satu hal yang dianggap asing dan cenderung dianggap `wah` karena minimnya informasi yang didapat. Dan sudah menjadi sifat manusia untuk cenderung mudah silau oleh uang, apalagi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa perlu kerja keras sehingga saat seseorang menawarkan model investasi online yang scam, apalagi jika diawali dengan umpan pemberian profit di 2-3 bulan pertama, maka akan sangat mudah tergoda dan jatuh dalam rayuan.


sumber: http://touchthesky.web.id/waspada-penipuan-bisnis-online/

Penipuan Toko Obat (Apotik) Online

Penipuan Toko Obat (Apotik) Online 

1

Apotik online tipuan biasanya menggunakan internet dan email spam untuk menawarkan obat atau suplemen dengan harga yang sangat murah tanpa resep dokter. Penipuan jenis ini tentu saja bisa merugikan secara keuangan dan mengakibatkan masalah serius untuk kesehatan. Bahkan jika Anda benar-benar menerima produk pesanan Anda, obat tersebut bisa saja palsu, kadaluarsa atau terbuat dari bahan berbahaya.
Selain menawarkan obat-obatan terkenal, toko obat tipuan ini bisa juga menawarkan produk berupa obat/alat pelangsing, penambah ukuran alat vital, penambah libido, penyembuh ajaib untuk aneka penyakit berat dan sebagainya. Produk tersebut biasanya diklaim memiliki manfaat mujarab, kandungan ajaib, tanpa efek samping dan mampu member hasil instant yang Anda harapkan.

1.1

Kedua website dalam gambar di atas terlihat begitu meyakinkan bukan. Logo-logo perusahaan ternama, sampai acara Talk Show dokter terkenal pun ditampilkan. Tetapi nyatanya, website ini bukanlah milik perusahaan farmasi, melainkan dikendalikan oleh sejumlah penipu (scammer) yang hanya mengintai uang para korban, serta mengancam kesehatan dengan menjual obat/suplemen dengan kandungan tidak jelas.

Selain itu, kebanyakan email spam yang menawarkan obat tipuan, sebetulnya bertujuan untuk mencuri data kartu kredit atau perbankan Anda atau membuat Anda tanpa sadar mendownload file berbahaya seperti spyware ke dalam computer Anda. Bila Anda mendownload file tersebut, maka mereka dengan mudah mengambil data-data transaksi Anda bahkan mengendalikan computer Anda sepenuhnya (phising).

Kenali Modusnya:

  • Anda menerima email spam yang menawarkan  obat/suplemen yang mujarab atau susah diperoleh. Terkadang mereka juga mempromosikan obat ternama seperti Viagra,
  • Judul (subject) email tersebut sering tidak ada hubungannya dengan produk yang ditawarkan,
  • Jika menggunakan bahasa asing, kata-kata dalam email biasanya tidak menggunakan bahasa Inggris yang baik dan sering salah tulis.
  • Untuk menghindari spam filter, biasanya email mengandung tanda petik (“ “) atau spasi,
  • Website atau email tersebut tidak mewajibkan pembeli untuk menggunakan resep dokter,
  • Apotik/toko obat tersebut bisa berlokasi di dalam atau luar negeri, tetapi tidak mencantumkan data kontak seperti email, alamat jelas dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi.
Belakangan ini banyak orang yang menerima email dari teman atau keluarga mereka, tetapi email tersebut hanya berisi link. WASPADA! Akun email teman atau keluarga Anda tersebut sudah dibajak (hack) oleh pihak lain untuk mengirimkan email tanpa sepengetahuan mereka. Itu merupakan salah satu email spam yang kemungkinan mengarahkan Anda pada website penipuan.

sumber: http://howmoneyindonesia.com/penipuan/penipuan-toko-obat-apotik-online/

TANGGAPAN

Cara Menghindari Penipuan ini:

  • Selalu gunakan akal sehat untuk mendeteksi penipuan,
  • Berhati-hatilah terhadap setiap penawaran obat, suplemen, atau perawatan: mintalah selalu pendapat dokter professional,
  • Jangan pernah membuka email yang mencurigakan. Hapus segera.
  • Jangan pernah mengklik link dalam email spam, atau membuka file attachment email tersebut.
  • Jangan pernah membalas email spam, atau menelpon nomor telepon yang tercantm di email tersebut. Sekali Anda membalas atau menelpon, Anda sudah menjerat diri sendiri.
  • Cek website tersebut dengan hati-hati. Para penipu dengan mudah membuat website yang terlihat sama dengan menggunakan nama yang mirip.
  • Jangan pernah memasukkan data pribadi, informasi kartu kredit atau data akun online Anda di website yang mencurigakan.

Kesehatan anda bukanlah mainan dan untuk coba-coba. Obat-obatan yang memerlukan resep dokter haruslah diperoleh dari sumber yang jelas, terpercaya dan bisa dipertanggung jawabkan. Semua obat memiliki efek samping, dan karena itu jangan pernah mengubah obat Anda atau memulai perawatan tambahan tanpa sepengetahuan dokter yang terkait. Ada juga toko obat (baik online atau offline) yang menawarkan versi generic dari obat-obatan yang mungkin Anda pakai. Konsultasikan kepada dokter Anda sebelum memutuskan menggunakan obat generic tersebut.

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing


Multi Level Marketing (MLM) pada dasarnya adalah usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan bisnis network marketing ini jika disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh.

Dengan perkembangan teknologi informasi, MLM juga kini terwujud dalam bentuk affiliate marketing (biasanya berupa penjualan software dan ebook online). Keduanya dijalankan secara berjenjang alias multi level. Hanya saja dalam affiliate marketing, member hanya mendapat bonus sekali dari setiap pembelian / penjualan produk, sementara dalam MLM, member bisa memperoleh berbagai macam bonus.

Meskipun demikian, perlu disadari bahwa tidak sedikit bisnis MLM dan affiliate marketing yang menjalankan penipuan pyramid (Pyramid Scheme, kadang disebut arisan berantai, phonzi) yang sebetulnya merupakan bisnis illegal. Tipuan Piramid dijalankan dengan mewajibkan para member menyetor dana. Lalu untuk mendapatkan bonus, para member harus merekrut member (atau downline, nasabah, investor) lainnya,…demikian seterusnya. Biasanya investasi ini tidak melibatkan penjualan produk.

MLM legal dan tipuan piramid memiliki kemiripan dalam pelaksanaan bisnisnya sehingga masyarakat awam banyak yang tertipu.
Dengan banyaknya korban yang berjatuhan, tipuan pyramid menjadi bisnis terlarang di berbagai negara. Akan tetapi para penipu tetap mencari berbagai cara untuk menipu lebih banyak korban. Mereka menyamarkan bisnis tipuannya dengan rapi dalam bentuk aneka bisnis MLM ataupun affiliate marketing. Mereka menawarkan produk akan tetapi bisa berupa:
  1. Produk murah, tetapi sampah alias tidak bermanfaat (biasanya dalam bentuk software /ebook).
    Software atau ebook tersebut biasanya bersifat bombastis seperti: menjadikan website Anda seperti ATM, cara mudah untuk mendapatkan keuntungan online, cara cepat menjadi sukses dan kaya lewat bisnis online, cara mudah untuk sukses bisnis property, serta aneka software yang mereka klaim sangat bagus, tetapi pada dasarnya tidak laku dijual.  Susahnya lagi, Anda tidak bisa mencoba produk-produk tersebut sebelum membelinya.
  2. Produk mahal, tetapi tidak berkualitas.
    MLM yang menyamar dalam bentuk MLM resmi biasanya menjual produk mahal tetapi tidak fokus dalam penjualan produk. Mereka menawarkan produk, tetapi sebenarnya mereka mengincar uang calon member dengan menawarkan produk sampah yang mahal tersebut. Sekilas bonus sepertinya diperoleh dari penjualan produk. akan tetapi dengan harga yang sangat mahal sementara produknya biasa saja, perusahaan MLM jenis ini pada dasarnya menjalankan tipuan piramid.
Dalam kenyataannya, bisnis MLM gadungan masih sangat marak di Indonesia. Bisa jadi karena rendahnya pemahaman masyarakat tetapi minat berinvestasi dan berwirausaha semakin tinggi. Biasanya bisnis ini berkembang di kalangan pertemanan atau keluarga. Sering juga diadakan dalam bentuk seminar, atau pertemuan. Belakangan, dengan perkembangan teknologi, bisnis ini menjerat para korban melalui email, facebook, website dan aneka jejaring sosial untuk menjerat lebih banyak korban.

Sebagaimana sudah terjadi dalam banyak kasus bisnis MLM dengan tipuan piramid, member yang mendaftar akan semakin berkurang dan uang yang masuk semakin sedikit sehingga tidak bisa membayar komisi untuk member / downline yang telah terlebih dahulu bergabung. Pada akhirnya, mereka yang ikut bisnis ini kebanyakan akan berakhir buruk, bukannya untung..

Sayangnya, pemerintah Indonesia belum jeli  dalam hal ini sehingga bisnis tipuan ini masih marak dan sering menimbulkan kerugian serta keresahan masyarakat. Jika usaha ini dijalankan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri, tidak dapat dihindarkan lagi bahwa akan terjadi pelarian modal besar-besaran ke luar negeri dalam berbagai bentuk seperti bentuk uang pendaftaran member/downline, uang keanggotaan tahunan, serta pembelian pakat produk yang juga tidak sedikit. Bisnis ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mengeruk uang rakyat secara ilegal.

Berdasarkan panduan di berbagai negara, Anda harus sudah mulai waspada akan bisnis arisan berantai atau tipuan piramid jika:
  1. Ditawari untuk bergabung ke suatu bisnis dimana Anda harus merekrut orang lain agar memperoleh pendapatan (bonus),
  2. Tidak ada produk atau jasa yang ditawarkan. Kalaupun ada biasanya sangat mahal dibanding produk sejenis yang ada di pasaran,
  3. Bisnis tersebut mungkin juga termasuk menjual atau menawarkan produk yang bertujuan untuk menyamarkan tipuan piramid (arisan berantai). Dalam bisnis piramid, biasanya mereka lebih tertarik mebicarakan ‘peluang bisnis’ dibanding produknya. Sekali lagi mereka hanya mengincar uang Anda.
mlmBiasanya mereka mati-matian mengklaim bisnisnya sebagai bisnis yang ‘legal dan resmi’ dengan menunjukkan surat-surat NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain. Dokumen-dokumen tersebut hanyalah dokumen standar untuk mendirikan suatu usaha, tetapi bukanlah penentu legal tidaknya operasional usaha tersebut.

Ciri-ciri MLM / Network Marketing yang baik:

Sekali lagi, MLM adalah bisnis yang legal bisa jadi merupakan peluang usaha yang sangat baik. Hanya saja Anda harus jeli menganalisa sebelum memilih MLM untuk bisnis Anda. Beberapa indikator berikut bisa menjadi penanda MLM yang baik:
  1. Memiliki produk yang benar-benar unggul dan berbeda dari produk sejenis yang ada di pasaran, sehingga Anda tertarik menjadi DISTRIBUTOR, bukan hanya sebagai member,
  2. Harga produknya masuk akal dan memiliki keunggulan sehingga memiliki kemungkinan laku dipasarkan. Tidak jarang MLM gadungan menjual produk yang sebetulnya dapat diperoleh dengan mudah di pasaran.
  3. Produknya kemungkinan akan terus dipesan orang dalam waktu singkat, sehingga volume penjualan Anda akan selalu ada meski tidak merekrut member baru.
  4. Memiliki sistim bonus yang jelas dan berimbang,
  5. Bonus dihasilkan dari penjualan produk, bukan dari hasil rekruitmen member (downline),
  6. Berkantor di alamat yang jelas dan memberikan dukungan (customer service) yang baik.
  7. Telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan /atau diterima baik di negara-negara maju. Meskipun demikian banyak juga MLM baik dan prospektif yang terus bermunculan. Para pebisnis MLM yang berpengalaman biasanya berlomba-lomba untuk mendaftar lebih awal saat peluncuran suatu MLM baru.
Hampir semua MLM di Indonesia saat ini (baik yang berkantor di luar negeri, maupun di dalam negeri) memenuhi kriteria di atas. Karena itu gunakan logika dan kejelian analisa Anda untuk bisa membedakan mana MLM yang baik dengan bisnis tipuan pyramid.

Cermati kata-kata orang yang mempromosikan suatu bisnis MLM. MLM dengan tipuan pyramid biasanya menawarkan peluang penghasilan dengan ‘merekrut orang sebanyak-banyaknya.‘ karena mereka lebih mementingkan rekruitmen anggota dibandingkan penjualan. Jika mereka membujuk Anda dan mengatakan ‘Silahkan Anda gabung di perusahaan kami. Hanya dengan menyetor sekian, …lalu Anda harus mencari sekian orang… pasti Anda akan mendapat bonus sekian…dst..(mereka tidak atau hanya sedikit sekali berbicara tentang produk)…dapat dipastikan Anda akan digiring ke suatu bisnis MLM yang mempraktekkan arisan berantai. Sadari sebelum terlambat dan Anda terlanjur memperdaya orang lain.


sumber: http://howmoneyindonesia.com/penipuan/penipuan-modus-mlm-atau-network-marketing/

Penipuan Investasi dan Bisnis

Penipuan Investasi dan Bisnis 

Kemajuan perekonomian Indonesia dibarengi peningkatan pendapatan serta jumlah masyarakat kelas menengah, membuka peluang bagi para penipu baik di dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mengeruk keuntungan secara ilegal. Hal ini diperparah oleh masih rendahnya kewaspadaan masyarakat karena kurangnya informasi, serta belum adanya ketentuan hukum yang dinamis mengikuti tren kejahatan yang semakin maju, rapi dan canggih.
Penipuan ini bisnis bisa muncul dalam aneka rupa, mulai dari modus sederhana (menyamar sebagai koperasi simpan pinjam, menanamkan modal usaha, dll) sampai yang canggih dengan media internet. Apapun metodenya, penipuan bisnis investasi biasanya disertai iming-iming penghasilan yang besar tanpa resiko berarti.
Melihat trend yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, terdapat banyak sekali modus penipuan bisnis yang dijalankan oleh para pelaku. Kemungkinan yang menduduki peringkat tertinggi saat ini dari segi kuantitas kejahatan adalah tipuan piramid atau phonzi, termasuk yang dilakukan melalui internet. Tipuan ini biasanya dibumbui dengan tawaran manis, janji keuntungan yang besar dalam waktu singkat, kerja mudah, dan sebagainya.

Adapun bagian ini akan membahas secara khusus tipuan invetasi bisnis saham yang juga marak di kalangan masyarakat.
Tidak mudah memang untuk mendeteksi tipuan ini. Anda mungkin akan dihubungi oleh seseorang (bisa melalui sms, telepon atau email) yang menawarkan bisnis yang demikian bagus dan bisa saja hanya ditawarkan kepada Anda dengan kesempatan terbatas. Dia mengatakan bahwa, jika Anda tidak bergabung saat ini, Anda bisa saja kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang sangat memadai. Patut diketahui pula bahwa tipuan seperti ini bisa saja dilakukan oleh orang dekat atau orang yang Anda percayai sekalipun.
Kurang lebih ada 3 metode tipuan bisnis investasi:
  1. Tawaran investasi fiktif,
  2. Investasi/perusahaan tersebut benar-benar ada, tetapi uang yang Anda setor tidak masuk ke perusahaan tersebut,
  3. Mereka seolah mewakili perusahaan bonafid, tetapi sebetulnya tidak. Mereka hanyalah penipu.
Dalam semua modus di atas, uang yang Anda setorkan masuk ke dalam rekening penipu dan sama sekali tidak masuk ke investasi yang mereka gambarkan.
Para penipu bisnis dalam hal ini biasanya menawarkan:
  1. Penawaran menggiurkan, penghasilan tinggi – resiko rendah, atau bahkan bebas pajak,
  2. Tawaran saham, obligasi atau investasi properti yang disertai iming-iming income tinggi dan tidak beresiko,
  3. Investasi bebas resiko, janji bebas dicairkan kapan saja, transaksi yang telah dijamin atau ‘diasuransikan’,
  4. Informasi orang dalam, peluang untuk mendapatkan saham sebelum penjualan saham ke publik, dll.
Karena itu waspadalah bila ada orang yang:
  1. Menawarkan investasi tidak memiliki izin investasi dari Bapepam (sekarang beralih menjadi OJK – Otoritas Jasa Keuangan),
  2. Menelpon And aberulang kali dan berusaha membuat And aterus berbicara dengan mereka,
  3. Meminta Anda membuat keputusan segera, supaya tidak kehilangan potenti keuntungan,
  4. Mengaku sebagai pialang profesional atau manajer investasi yang handal, padahal sebetulnya mereka hanya membaca teks di depan mereka,
  5. Menggunakan nama yang terkait dengan dunia investasi seperti BEJ (Bursa Efek Jakarta) atau perusahaan besar di dunia investasi,
  6. Menawarkan brosur, sertifikat, prospektus yang tebal mengkilat, lembaran saham  dan sebagainya yang kemudian mengarahkan Anda pada website berpenampilan rapi dan terpercaya,
Untuk diingat bahwa tampilan brosur atau prospektus yang mengkilap tebal sama sekali tidak menjamin kredibilitas suatu perusahaan.Jaringan ini bahkan memiliki tampilan website yang meyakinkan, disertai press release yang memuja kinerja perusahaan. Terkadang mereka menyediakan akses login untuk melihat tampilan perkembangan investasi dll, yang semuanya palsu belaka.
Tidak jarang pula, para pelaku berasal dari luar negeri. Mereka mentarget masyarakat Indonesia karena penegak hukum Indonesia tidak mungkin menjangkau mereka.

WASPADA DAN HATI-HATI

Saat mendapatkan tawaran bisnis investasi:
  1. Tanyakan sejelas-jelasnya identitas perusahaan. Tanyakan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Jika perlu ketahui siapa pemilik perusahaan,
  2. Tanyakan perijinan perusahaan untuk menyelenggarakan bisnis investasi. Perijinan sepatutnya diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
  3. Lakukan penyelidikan terhadap data alamat yang diberikan. Jika perlu kunjungi kantornya untuk memperoleh kepastian.
  4. Jika Anda tidak memperoleh keyakinan terhadap hal-hal di atas, hentikan berkomunikasi melalui metode apapun dengan pihak-pihak ini sebelum mereka berhasil memperdaya Anda.
Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan orang lain termasuk pihak keamanan jika Anda merasa terancam atau mendapatkan indikasi penipuan. Anda bisa menolong begitu banyak orang jika Anda melaporkan hal-hal tersebut.


sumber: http://howmoneyindonesia.com/penipuan/penipuan-investasi-dan-bisnis/

Rabu, 04 Desember 2013

Pelanggaran Etika Bisnis PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Te*ko*)


Contoh kasus: (Pelanggaran Etika Bisnis PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Te*ko*)


PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Te*ko*) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.



sumber: http://dedewulan90.wordpress.com/2011/09/16/kasus-etika-bisnis-pt-telekomunikasi-indonesia-tbk-telkom/

Selasa, 19 November 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Sebuah Perusahaan Di Kalimantan Yang Tak Bayar Upah Pekerja & Jamsostek

JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.

“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.

Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.



Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.

Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.

"Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).


1. Jenis Pelanggaran :

Yaitu pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


3. Tanggapan Pemerintah :

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hokum.

4. Pendapat Saya :

Jika kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan perusahaan yang bersangkutan harus diberi sangsi, karena jika tidak akan banyak perusahan yang akan melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini jelas merugikan para tenaga kerja yang sudah berkerja keras demi perusahaan tersebut.

5. Kesimpulan :

Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. dan penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.



Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran Etika Bisnis Lumpur Panas PT. LPND

Banjir Lumpur Panas Sidoarjo , merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lpd Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006.

Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.

Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.


Ulasan Dari Sisi Etika Bisnis

Diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lpd Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lpd malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab.

Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lpd Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lpd Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lpd membuktikan bahwa PT. Lpd rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lpd untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lpd lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.

Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stockholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.

sumber :
http://biruhitam17.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-etika-bisnis-lumpur-panas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo

Selasa, 12 November 2013

ETIKA DAN PEMASARAN

ETIKA DAN PEMASARAN

1. Etika dan Pemasaran

Konsep sebuah pertukaran anatar seorang pembeli dan penjual sangatlah sentral terhadap “pasar” dan merupakan ide inti di balik pemasaran. Pemasaran melibatkan semua aspek dari menghasilkan sebuah produk atau jasa dan membawanya ke pasar dimana pertukaran dilakukan. Dengan demikian etika pemasaran memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan membawa sebuah produk ke pasar, mempromosikan produk kepada pembeli, dan mempertukarkannya dengan pembeli. Akan tetapi model sederhana dari seorang penjual membawa produknya ke pasar, dan etika yang tersirat di dalamnya, dengan segera menciptakan kerumitan yang cukup menyulitkan.

2. Tanggung jawab terhadap Produk : Periklanan dan Penjualan

Bersama dengan keamanan produk, wilayah umum dari eika periklanan telah mendapatkan perhatian hukum dan filosofis yang signifikan di dalam etika bisnis. Tujuan dari semua pemasaran adalah penjualan, pertukaran akhir antara penjual dan pembeli. Sebuah unsur utama dari pemasaran adalah promosi penjualan, upaya untuk memengaruhi pembeli untuk menyelesaikan pembelian. Pemasaran target dan riset pemasaran adalah dua unsur penting dari penempatan produk, berusaha untuk menentukan audins mana yang paling mungkin untuk membeli, dan audiens mana yang paling mungkin dipengaruhi oleh promosi produk.


Tentu saja ada cara baik dan ada pula cara yang buruk secara etis untuk memengaruhi orang lain. Di antara cara yang baik untuk memengaruhi orang lain secara etis adalah membujuk/persuasi, bertanya, memberitahu, dan menasihati. Cara memengaruhi yang tidak etis mencakup ancaman, pemaksaan, penipuan, manipulasi, dan berbohong. Sayangnya, begitu sering praktik penjualan dan periklanan menggunakan cara-cara yang menipu atau manipulatif untuk memengaruhi, atau diarahkan pada audiens yang dapat ditipu dan manupulasi. Mungkin yang paling terkenal buruk dan negatif dari semua bidang pemasaran adalah penjualan otomotif, khususnya pada pasar mobil bekas. Konsep etika bisnis yang akan digali pada bab ini dan akan sangat membantu mengelola bagiaan-bagian berikutnya.


Memanipulasi sesuatu sama artinya dengan membimbing atau mengarahkan perilakunya. Manipulasi tidak membutuhkan keterlibatan kendali penuh dan bahkan tampak seperti suatu proses mengarahkan atau mengelola secara halus. Memanipulasi orang menyratkan bekerja di balik layar, memandu perilaku mereka tanpa persetujuan eksplisit atau pemahaman secara sadar. Dalam hal ini, manipulasi dikontrakan dengan persuasi dan bentuk lain dari pengaruh rasional. Ketika saya manipulasi seseorang, sevara eksplisit saya tidak bergantung pada penilaian mereka yang rasional untuk mengarahkan perilaku mereka. Alih-alih, saya berusaha untuk melangkahi otonomi mereka (meskipun manipulasi yang berhasil dapat diperkuat ketika seseorang memanipulasi kepercayaan yang diyakini dan dipersetujui olehnya).


3. Stealth Marketing

Salah satu bentuk pemasaran yang kemungkinan dapat menciptakan konsumen yang tidak terdidik adalah Stealth Marketing. Stealth Marketing didefinisikan sebagai penggunaan praktek-praktek pemasaran yang tidak menunjukkan hubungan yang sebenarnya dengan perusahaan-perusahaan yang mensponsorinya. Stealth Marketing kadang dimaksudkan untuk menciptakan word of mouth positif, oleh karena itu tidak heran kalau stealth marketing ini juga memiliki keterkaitan dengan Buzz marketing. Secara khusus Buzz Marketing didefinisikan sebagai “memberikan sebuah alasan kepada orang untuk berbicara tentang produk atau jasa anda, dan membuat hal tersebut lebih mudah untuk berbicara.

Stealth marketing dikatakan sebagai pemasaran anti radar, karena konsumen tidak mengetahui kalau dirinya merupakan objek pemasaran. Strategi ini memang bisa dibilang nakal karena memiliki nuansa memperdaya konsumen. Contoh klasiknya adalah trik London Cake Creative Consultancy di Newcastle. Mereka membuang kemasan kosong produk minumannya, kratingdaeng di berbagai tong sampah dekat bar dan pub di sekitar kota untuk menimbulkan kesan seolah produknya amat digandrungi. Contoh lainnya adalah ketika pembukaan restoran baru, di pekan awal pembukaan restoran, ia meminjam mobil teman sebanyak-banyaknya untuk diparkir didepan restorannya sehingga memancing orang penasaran dan mampir untuk hidangannya. Teknik sederhana ini ternyata memang tulen sakti. Orang yang lewat dibuat penasaran dan akhirnya ikut berhenti, serta mencoba restorannya. Trik ini berhasil membuat restorannya laris tanpa harus mengeluarkan biaya iklan sepeserpun.

Permasalahan Etika Dalam Stealth Marketing

Salah satu pedoman menilai permasalahan etika dalam praktek pemasaran adalah American Marketing Associations’s (AMA’s), secara spesifik contoh dari nilai-nilai etis yang terdapat dalam AMA’s tersebut antara lain honesty, fairness, dan openess. Honesty berbicara tentang “kejujuran dalam berhubungan para pelanggan dan stakeholder”. Hal ini menghendaki bahwa dalam memasarkan produknya, para pemasar menceritakan kebenaran dalam setiap situasi dan waktu. Fairness berbicara tentang “mencoba untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembeli dengan kepentingan penjual”. Hal ini menghendaki bahwa dalam menjual dan mengiklankan produknya, para pemasar melakukannya dengan cara yang jelas, termasuk menghindari promosi yang bohong, menyesatkan, dan menipu. Terakhir, Openness berbicara tentang “menciptakan keterbukaan dalam praktek-praktek pemasaran”. Hal ini menghendaki bahwa para pemasar berusaha untuk melakukan komunikasi pemasaran secara jelas atau tidak sembunyi-sembunyi kepada seluruh masyarakat.

Dalam menganalisis permasalahan etika Stealth Marketing, menggunakan hal-hal seperti deception, intrusion, dan exploitation (Martin dan Smith) :

1. Deception

Deception adalah kecenderungan untuk menipu orang. Hal ini merupakan permasalahan etika, bukan hanya karena tindakannya yang menipu itu sendiri, tetapi juga karena konsekuensi yang akan muncul dari tindakan menipu tersebut. berbohong merupakan suatu kecenderungan untuk menipu. Deception ini termasuk permasalahan etika karena bertentangan dengan ajaran kerohanian dan juga tata nilai moral yang ada di masyarakat. Deception menunjukkan kondisi yang tidak sebenarnya dari suatu keadaan, atau lebih lazim dikatakan sebagai tindakan tipu muslihat. Kondisi seperti ini dapat kita lihat dalam praktek Stealth Marketing.

2. Intrusion

Intrusion menggambarkan suatu pelanggaran terhadap privasi atau kebebasan pribadi seseorang. Dalam Stealth Marketing terdapat permasalahan etika karena dalam prakteknya melanggar privasi atau kebebasan pribadi seseorang.

3. Exploitation

Dalam hal ini menggambarkan pemanfaatan sifat baik seseorang untuk memasarkan produk. Dalam Stealth Marketing terdapat permasalahan etika karena didalamnya terdapat unsur exploitation. Kasus stealth marketing seperti ini tidak etis karena pertama terdapat pemanfaatan sifat baik manusia, dan kedua praktek pemasaran seperti ini lambat laun pasti akan merusak keaslian dari interaksi sosial yang baik antar manusia karena dicampuri oleh hal yang bersifat komersial atau didasari profit oriented.

TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BAGI PERUSAHAAN



Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:

Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:



1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal

Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.

Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.

Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.

Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.

sumber: http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/

Hubungan Bisnis Dengan Lingkungan



Hubungan Bisnis Dengan Lingkungan

Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan dengan kata lain bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungan . disamping itu bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan faktor-faktor lingkungan yang dapat mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. Dilain pihak lingkungan bisnis merupakan faktor yang dapat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebaliknya bisnis juga dapat mempengaruhi atau menciptakan pengaruh terhadap lingkungannya. Oleh karena itu interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi sangat penting bagi kegiatan bisnis dan masyarakat.sehingga bisnis dapat memberika pengaruh positif maupun negative bagi lingkungan. Secara garis besar lingkungan bisnis terbagi menjadi dua bagian yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal.

Dalam beberapa tahun ini dikenal istilah global impact. Yaitu bertujuan agar pelaku bisnis melakukan bisnisnya secara fair dan yang terpenting memiliki tujuan yang berkepentingan baik bagi lingkungan sekitarnya, lingkungan dan hak asasi manusia. Berikut ini merupakan kebijakan dari global impact diantaranya adalah :


1. Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional

2. Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi dalam HAM

3. Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding secara kolektif

4. Penghapusan semua bentuk kerja dan jasa

5. Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak

6. Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan

7. Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan

8. Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar

9. Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan

10. Anti korupsi

Respon terhadap lingkungan

Perusahaan atau organisasi diharapkan dapat menjadi agent of environment (pusat dari lingkungan) dengan melakukan fungsi sebagai pengelola sumber daya alam yang berbasis pada lingkungan,. Demikian pula hanya dengan perusahaan yang melakukan upaya-upaya untuk mengelola sumber daya alam yang berbasis lingkungan akan memiliki peluang untuk memenangkan kompetisi ini dimasa yang akan datang.

Enviromental based oriented adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan dikembangkan produk berbasis lingkungan sejalan dengan perubahan pandangan masyarakat tentang cara pemenuhan kebutuhan yang lebih baik. Era orientasi lingkungan itu tidak berarti menghambat produktivitas, justru produktivitas itulah harus sejalan dengan usaha menurunkan emisi gas rumah kaca, namun juga mengurangi dampak pencemaran lainnya seperti masalah limbah (pencemaran air dan tanah) sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang sehat.

Etika Bisnis di Era Globalisasi

Etika Bisnis di Era Globalisasi

Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya. Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas.

Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Developing country mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed country lebih mudah dalam mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.

Ada kesempatan yang terbuka lebar maka pasti ada persaingan untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal untuk meraih keberhasilan:

a.    Keuntungan absolut, disaat sebuah Negara dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang lebih tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat menjual minyak lebih murah.
b.    Keuntungan komparatif, disaat sebuah Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik daripada Negara lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport Ferrari dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.

Tidak semua kesempatan bisnis global dapat langsung digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat menghadang perdagangan internasional seperti perbedaan sosial dan budaya, perbedaan ekonomi dan perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu menyikapi barrier tersebut
Diantara banyak perusahaan multinasional, terdapat beberapa perusahaan yang mampu mengembangkan produknya salah satunya adalah Wal-Mart sebagai pegecer terbesar di dunia. 1,3 juta orang dipekerjakan di empat ribuan toko dan didatangi lebih dari 100 juta pelanggan tiap minggunya. Ekspansi pasar internasional mereka dimulai pertama kali pada tahun 1991 di Sam’s Club yang dibuka di dekat Mexico City dan sekarang telah terbuka cabang-cabang di Argentina, Brazil, Kanada, Cina, Jerman, Korea, Meksiko, Puerto Rico, sampai Inggris. Selain itu, mereka juga mengembangkan jenis usahanya (spesialisasi) setelah meresmikan PETsMART, Toys “R” Us, serta Best Buy.

Tiada kesempatan, tanpa kendala. Wal-Mart tidak semudah itu dalam melakukannya. Mereka harus memperhatikan budaya, kebiasaan dan hukum yang berlaku. Seperti aturan tentang jam kerja yang terbatas di Jerman sampai kontroversi tentang luas lahan toko di US dan UK. Semuanya harus diperhatikan demi keeksisan perusahaan.

Selain sosbud, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada          bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.

Tujuan diciptakanya kode etik adalah:
1. Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.

Tanggung jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya. Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.

Contoh nyata dari Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial:

Etika bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa depan. Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku karyawan. Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan, menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.

Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat). Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas.

Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui proses Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30 menit yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya. Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan kebijakan anti-fraud.

KEBIJAKAN LARANGAN GRATIFIKASI

TELKOM telah menerapkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian atau penerimaan uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang tidak patut, termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan kerja, mitra bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai pejabat senior maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.
Kebijakan Anti-Fraud
Direksi berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan secara terpadu dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas hingga proses transaksional. Manajemen secara rutin melakukan upaya bersama dengan unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan proses bisnis



sumber: http://ketikabumitaklagiberputar.blogspot.com/2011/10/etika-bisnis-di-era-globalisasi.html

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Abhkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi penggerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan menerapkan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang ekonomi.
Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena piranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masioh adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal ini menyebabkan beberapa produk nsional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut :

1. Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu: a) Hak memiliki dan mengelola property swasta; b) Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa; dan c) Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa.
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif makro dapat menyebabkan timbulnya penyogokan atau suap, pemaksaan, diskrimasi yang tidak jelas, dan sebagainya.

2. Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubngan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
Standar moral merupakan tolak ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang dapat dugunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu :

1. Prinsip konsekuensi adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan konsekuensi keputusan tersebut.
2. Prinsip tidak konsekuensi adalah terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk atau panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan alasan bukan akibat yang antara lain terdiri dari prinsip hak dan prinsip keadilan.

Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengendalian Diri
2. Pengembangan Tanggung Jawab
3. Mempertahankan Jati Diri
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
6. Menghindari Sifat SK ( Kongkalikong, Kolusi, Koneksi, dan Komisi)
7. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
8. Menumbuhkan Sikap saling Percaya antar Golongan Pengusaha
9. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan Amin Bersama
10. Memelihara Kesepakatan
11. Menuangkan ke dalam Hukum Positif

TIGA PRINSIP UNIVERSAL
Kasus yang paling gampang adalah Enron, sebuah perusahaan energi yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari mark up sale of power atau biasa disebut “spark spread”.
Sebagai sebuah entitas bisnis, Enron pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada di pasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, Enron meninggalkan prestasi dan reputasi baik tersebut. Sebagai perusahaan Amerika terbesar kedelapan, Enron kemudian tersungkur kolaps pada tahun 2001. Tepat satu tahun setelah California energy crisis. Seleksi alam akhirnya berlaku. Perusahaan yang bagus akan mendapat reward, sementara yang buruk akan mendapat punishment. Termasuk juga pihak-pihak yang mendukung tercapainya hal tersebut, dalam hal ini Arthur Andersen. Artinya apapun yang diperbuat oleh seseorang, kelak itulah yang dia petik. Jika seseorang berbuat jahat terhadap orang lain, maka hasil kejahatan yang akan mereka nikmati, sebaliknya jika perbuatan baik mereka taburkan maka hasil perbuatan baik yang akan mereka dapatkan.


sumber: http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/10/tugas-1-teori-etika-profesi_04.html

TEORI ETIKA BISNIS

TEORI ETIKA BISNIS


1. Pengertian Etika

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain

Pengertian etika = moralitas

Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan

Etika sebagai Filsafat Moral
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
  4. Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
  5. Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
  6. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum

Norma à memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam Norma :
  1. Norma Khusus
  2. Norma Umum
                - Norma Sopan santun
                - Norma Hukum
                - Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  2. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
  3. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
3. Teori Etika

a.  Etika Teleologi
                dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
                Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
                Dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme

* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)    Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)    Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)    Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
(4)    Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
(5)    Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
(6)    Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang  sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti  kehidupan bisnis, keramahan  itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.